REDISTRIBUSI PENDAPATAN
Definisi Redistribusi
Redistribusi menjadi salah satu cara pemerintah untuk meratakan pembangunan. Seperti yang kita ketahui bahwa redistribusi adalah pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada masyarakat kelompok miskin, baik yang berasal dari pajak, maupun pungutan-pungutan lain.
Dalam Pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Redistribusi ini dilakukan sebagai salah satu bentuk jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat.
Bentuk-Bentuk Redistribusi
Setelah mengetahui definisi redistribusi, berikut ini ada beberapa bentuk-bentuk redistribusi, yaitu:
1. Redistribusi Vertikal
Redistribusi vertikal adalah transfer pendapatan dari orang yang mampu ke mereka yang kurang mampu secara finansial. Redistribusi ini merupakan jaminan sosial dari warga yang berpenghasilan tinggi kepada mereka yang lemah secara ekonomi.
2. Redistribusi Horizontal
Redistribusi horizontal adalah transfer pendapatan dari kelompok satu ke kelompok lain. Redistribusi horizontal dapat pula bersifat “antar-pribadi”, yakni dari satu siklus kehidupan seseorang ke siklus lainnya.
Contoh Redistribusi di Indonesia Berikut ini ada beberapa contoh redistribusi di Indonesia yang perlu anda ketahui, yaitu:
1. Pajak
Pajak adalah contoh redistribusi yang dilakukan oleh seluruh pemerintah di dunia. Pajak memiliki regulasi di mana masyarakat dengan penghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar dan hasil pajak akan dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat.
Pajak berfungsi mendanai pengeluaran negara dan pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan sosial, serta program bantuan pemerintah lainnya. Dengan adanya pajak, masyarakat kelas bawah bisa mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial yang kemudian menaikan kualitas SDM negara di masa depan.
2. Asuransi
Asuransi seperti Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) termasuk jenis redistribusi horizontal. BPJS dibayarkan tergantung pada kemampuan masyarakat yang kemudian dilakukan subsidi silang. Subsidi silang tersebut bertujuan agar masyarakat kelas bawah visa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama.
3. Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah redistribusi dari suatu perusahaan terhadap masyarakat melalui pemerintah. Perusahaan swasta melalui program CSR membantu menyejahterakan masyarakat, contohnya dengan cara meningkatkan perekonomian, memberikan pendidikan, memberikan beasiswa, meningkatkan kesehatan, memelihara lingkungan hidup, dan memberdayakan masyarakat sekitar.
4. Berbagi pada Sesama
Selain semua program yang dilakukan pemerintah, kita secara pribadi juga dapat melakukan redistribusi pendapatan dengan cara berbagi. Dimulai dari hal kecil seperti membeli barang dari pedagang kecil, memberikan bantuan uang maupun makanan pada tetangga yang kesulitan, dan memberikan bantuan finansial pada orang lain yang membutuhkan. Redistribusi dengan cara berbagi adalah hal kecil yang bisa kita lakukan, namun memberikan efek sangat besar bagi mereka yang dibantu.
5. Subsidi
Selanjutnya, contoh redistribusi adalah subsidi. Redistribusi pemerintah dengan subsidi dapat berbentuk potongan harga maupun tambahan modal kepada produsen. Contohnya yaitu subsidi pupuk pada petani dan subsidi BBM.
6. Kredit Lunak
Kredit lunak adalah contoh dari redistribusi vertikal. Program ini adalah redistribusi kepada pengusaha kecil dari kalangan industri yang lebih maju agar dapat mengembangkan usaha, menambah lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan.
7. Pemberian Jaminan Akses Kebutuhan Dasar bagi Rakyat Bawah
Ini merupakan strategi pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, akses pendidikan serta akses kesehatan. Program-programnya antara lain Bantuan Langsung Tunai atau BLT, Program Keluarga Harapan atau PKH, Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, serta Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jamkesmas.
8. Pengembangan Usaha atau Industri Kecil
Pemerintah berusaha untuk mendigdayakan usaha kecil karena dapat menyerap tenaga kerja, mendorong pemerataan pembangunan, dan pemerataan dalam distribusi pendapatan. Pemerintah telah menerapkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau PNPM Mandiri Perdesaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
9. Mewujudkan Kebijakan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekonomi
Pemerintah harus secara konsisten membuat kebijakan hukum yang adil untuk merangsang ekonomi. Hukum dan keadilan ekonomi yang tidak mendiskriminasi golongan tertentu merupakan modal awal untuk menghilangkan ketimpangan pendapatan di Indonesia.
Posting Komentar untuk "REDISTRIBUSI PENDAPATAN"