MATERI KELAS 7
ISI UU NO 23 TAHUN 2014
SEBAGAIMANA DIRUBAH DENGAN UU NO 2 TAHUN 2015
TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH
Ketentuan Umum:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu olek Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan perwakilan rakyat daerah
menurut asas Otonomi daerah dan asas Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
yang seluas luasnya dalam system dan prinsip Negara kesatuan republic
Indonesia.
Sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah
Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
5.
Unsur pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementrian
negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
6.
Otonomi daerah adalah: Hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7.
Asas Otonomi adalah prinsip dasar
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
8.
Desentralisasi adalah Penyerahan Urusan
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah Otonom berdasarkan asas
otonomi.
9.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan Sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertical di wilayah tertentu dan atau kepada Gubernur dan Bupati/walikota
sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
10.
Instansi Vertikal adalah perangkat kementrian
dan/atau Lembaga pemerintah non kementrian yang mengurus urusan pemerintahan
yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka
dekonsentrasi.
11.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari
pemerintahan pusat kepada daerah otonom
untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah propinsi kepada daerah kabupaten
/kota untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah propinsi.
12.
Daerah Otonom/daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
13.
Wilayah administrative adalah wilayah kerja
perangkat pemerintah pusat termasuk
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat di daerah dan wilayah
kerja Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum
di daerah.
14.
Urusan Pemerintahan wajib adalah Urusan
pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
15.
Urusan pemerintahan pilihan adalah Urusan
pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang
dimiliki daerah.
16.
Urusan pemerintah pusat ada 6 macam yaitu
a.
Politik Luar Negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Yustisi
e.
Moneter dan fiskal Nasional
f.
Agama
17.
Urusan pemerintah daerah meliputi:
a.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.
Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata
ruang
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
d.
Penyediaan sarana dan prasarana umum
e.
Penanganan bidang Kesehatan
f.
Penyelenggaraan Pendidikan dan alokasi sumber
daya manusia potensial
g.
Penanggulangan masalah social lintas
kabupaten/kota
h.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota
i.
Fasilitas pengembangan koperasi usaha kecil dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j.
Pengendalian lingkungan hidup
k.
Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m.
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n.
Pelayan administrasi penanaman modal termasuk
lintas kabupaten/kota
o.
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
p.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan
18.
Peraturan daerah adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan Bersama kepala
daerah .
19.
Wewenang DPRD yaitu
a.
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan
kepala daerah untuk mendapat persetujuan Bersama
b.
Membahas dan menyetujui rancangan peraturan
daerah tentang APBD Bersama dengan kepala daerah
c.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala
daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan Kerjasama internasional di daerah
d.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala daerah atau wakil kepala daerah kepada presiden melalui mendagri bagi
DPRD propinsi dan kepada mendagri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota
e.
Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah
f.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
g.
Memberikan persetujuan terhadap Kerjasama
internasional yang dilakukan pemerintah daerah
h.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
i.
Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala
daerah
j.
Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k.
Memberikan persetujuan terhadap Kerjasama antar
daerah dan dengan pihak ke tiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Posting Komentar untuk "MATERI KELAS 7"