PKN kls IX pelaksanaan demokrasi di indonesia, sistem pemerintahan dan lembaga negara
Perkembangan di negara Republik Indonesia
A. Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
Menurut UUD 1945 seharusnya yang dilaksanakan di Indonesia adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial namun dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer, wilayah Indonesia terbagi dalam beberapa negara bagian bentuk negara serikat , demokrasi liberal yang diterapkan , Pada tangggal 17 agustus 1950 presiden sukarno menyatakan Kembali kepada bentuk negara kesatuan dengan UUDS 1950
Pada tanggal 5 juli 1959 di keluarkan dektit Presiden 1959 yang isinya diantaranya menyatakan kita Kembali menggunakan UUD 1945.
B. Demokrasi terpimpin 1959-1966
Periode ini disebut dengan nama orde lama, dengan sisitem pemerintahan terpimpin . terjadi pemusatan kekuasaaan di tangan presiden yang puncaknya adalah terjadinya pembrontakan G30SPKI pada tanggal 30 september 1965
Penyimpangan pada masa ini :
1. Presiden mengangkat anggota MPRS
2. Presiden membubarkan DPR
3. Presiden melaksanakan pengintegrasian Lembaga Lembaga negara
4. Pengangkatan presiden seumur hidup
5. Penyimpangan politik luar negeri
6. Presiden membubarkan partai masyumi dan partai sosialis Indonesia.memberikan berkembangnya Partai komunis Indonesia yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila.
C. Demokrasi Pancasila 1966-1998
Periode ini dikenal dengan nama orde baru, bertekad melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekwen .Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong,pada masa ini karena kekuasaaan presiden sangat luas dan lama berakibat adanya penyalahgunaan kekuasaaan ,tumbuh suburnya KKN ( korupsi, kolusi dan nepotisme ), kebebasan dibatasi . orde baru berakhir dengan adanya Gerakan reformasi yg melahirkan era reformasi dan di amandemennya UUD 1945.
SISTEM PEMERINTAHAN
A. Sistem Parlementer
Ciri ciri system pemerintahan Parlementer
1. Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara
2. Kepala pemerintahan adalah perdana Menteri dan kepala negara adalah presiden /raja/sultan/kaisar
3. Kepala pemerintahan dipilih oleh perlemen / dewan perwakilan rakyat.
B. Sistem presidensial
Ciri -cirinya
1. Menteri diangkat oleh presiden
2. Perdana Menteri diintervensi Presiden
3. kabinet dibentuk oleh presiden
4. Menteri Menteri secara perorangan dan keselurahan bertanggung jawab kepasa presiden
5. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan .
Lembaga Lembaga negara berdasar UUD 1945 adalah MPR, Presiden , DPR, DPD, BPK, MA, Komisi yudisial, Mahkamah konstitusi
MPR
Keanggotaan MPR :
1. Seluruh anggota DPR
2. Seluruh anggota DPD
Anggota DPR dan DPD di pilih melalui pemilu asas pemilu LUBER JURDIL
Tugas dan wewenang MPR di atur dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1,pasal 3 ayat 2, pasal 3 ayat 3, pasal 8 ayat 2, pasal 8 ayat 3
Presiden
Dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, Presiden di atur dlm UUD 1945 pasal 4- 17 UUD 1945
DPR
Fungsi DPR ; fungsi legislasi,fungsi anggaran ,fungsi pengawasan
Dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 20 A ayat (1) 20 A ayat (2)
DPD
Merupakan Lembaga baru yg ada setelah amandemen UUD 1945, diatur dalam pasal 22 D
BPK
Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab keuangan negara, terdapat dalam pasal 23 E UUD 1945
MA
Merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaaan kehakiman , di atur dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945
Komisi yudisial
Anggota KY ada 7 orang diangkat dan di perhentikan oleh presiden . terdapat dalam pasal 24 B ayat 9 ( 1 )
MK
Terdapat dalam pasal 24 C UUD 1945. Anggota berjumlah 9 orang
Untuk memperdalam pembelajaran silahkan kalian baca Kembali buku PKn kls 9 , dilanjutkan persiapkan bab 1V unk pertemuan yg akan datang juga soal soal dlm googleclassroom yang belum dikerjakan segera. Semoga kita dlm lindungan alloh swt dan dimudahkan dlm menuntut ilmu.Aamiin
Posting Komentar untuk "PKN kls IX pelaksanaan demokrasi di indonesia, sistem pemerintahan dan lembaga negara"