TATA TERTIB PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2021/ 2022
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2021/ 2022
Ketahanan sekolah sebagai suasana dinamis yang dapat mencegah timbulnya gangguan/ancaman dari luar maupun dari dalam perlu ditunjang oleh keadaan yang tertib oleh para siswanya, untuk itu tiap siswa SMP Negeri 1 Kalimanah diwajibkan untuk membaca, memahami dan melaksanakan ketentuan - ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini dengan penuh kesadaran.
I.
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK :
1.
Menjaga
nama baik sekolah
2.
Mentaati
peraturan dan tata tertib sekolah
3.
Mengikuti
dan melaksanakan upacara-upacara dengan tertib dan khitmad
4.
Bersikap
sopan , jujur dan berbudi pekerti luhur
5.
Berpakaian
teratur, rapi, bersih dan sopan
6.
Menggunakan
seragam OSIS (atasputih, bawahbirutua dengan atributnya), berdasi OSIS, ikat pinggang
hitam identitas OSIS, bersepatu hitam
polos dan kaos kaki putih yang bertulis SMPN 1 KALIMANAH pada hari Senin dan
Selasa
7.
Mengenakan
pakaian seragam identitas sekolah (atas kotak-kotak biru bawah krem dengan atributnya),
berdasi identitas, ikat pinggang hitam identitas OSIS, bersepatu hitam polos dan kaos kaki putih yang
bertulis SMPN 1 KALIMANAH pada hari Rabu
8. Mengenakan
pakaian seragram batik Sekolah ( atas
batik bawah putih ), bersepatu hitam
polos dan kaos kaki putih yang bertulis SMPN 1 KALIMANAH pada hari Kamis
9. Mengenakan
pakaian seragam Pramuka (atas coklat muda bawah coklat tua) dengan atribut lengkap,
setangan leher, bersepatu hitam dan kaos kaki hitam pada hari Jum’at dan Sabtu
10. Khusus anak putri rok dilengkapi celana dalaman panjang berwarna gelap
11. Bersepatu hitam dan bertali hitam pada hari Senin sampai Sabtu
12. Model topi sekolah, kaos kaki, tali sepatu, ikat pinggang sesuai ketentuan sekolah
13. Semua siswa wajib mengikuti tambahan jam pelajaran sesuai jadwal
14. Siswa kelas VII dan VIII, wajib mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler Pramuka dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler
lainnya
15. Berpotongan rambut rapi berukuran 1-2-3 bagi putra, bersih dan terpelihara
(tidak gondrong, tidak disemir
warna-warni, dan tidak gundul)
16. Menjaga dan memelihara ketertiban,
kebersihan, keindahan kelas dan lingkungannya
17. Menjaga dan memelihara fasilitas sekolah
18. Menjaga dan memelihara kelestarian
lingkungan sekolah
19. Menempatkan sepeda dalam keadaan terkunci secara
teratur ditempat yang telah ditentukan
20. Berada disekolah 10 menit sebelum jam
07.00 WIB
21. Siswa berbaris sebelum masuk ke
dalam kelas masing-masing setelah tanda bel masuk dibunyikan
22. Menghormat bendera dilanjutkan Menyanyikan
lagu Indonesia Raya, Kemudian berdoa menurut agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa setiap awal dan akhir pelajaran yang dipimpin oleh ketuakelas
23. Melapor kepada guru BK / walikelas / guru mata pelajaran apabila datang terlambat
atau akan meninggalkan sekolah sebelum waktunya
24. Melapor kepada wali kelas, kesiswaan kemudian dilanjutkan guru BK apabila terjadi permasalahan
di kelas
25. Mengirim surat keterangan dari orang
tua/wali apabila tidak masuk karena berhalangan hadir
26. Mengirim surat keterangan dokter apabila
tidak masuk karena sakit lebih dari 2 hari
27. Menciptakan kenyamanan belajar sekolah, tidak terlibat perkelahian baik didalam maupun diluar
sekolah.
28. Berkonsultasi dengan guru BK / wali kelas / Guru mata pelajaran apabila mendapat kesulitan di
sekolah
II.
SANKSI
Siswa
yang melanggar tata tertib tersebut diatas akan dikenai sanksi :
1.
Diberi
Angka Kredit Point pelanggaran sesuai dengan jenis pelanggaran (lihat tabel)
2.
Peringatan lisan dan tertulis
3.
Skorsing berdasarkan Ketentuan Sekolah
4.
Dikembalikan ke orang tua
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
PEMBELAJARAN JARAK JAUH
TAHUN PELAJARAN 2021-2022
1. Kelas
online menggunakan aplikasi WAG, google classroom, blog pendidikan, google
meet, atau youtube untuk setiap mata pelajaran.
2. Peserta
didik mempersiapkan akun email belajar.id yang menggunakan nama masing-masing,
tidak diperbolehkan membawa nama lain atau nama samaran selain nama asli siswa.
3. Kelas
online dimulai pukul 07.00 sd. 12.00 WIB sesuai jadwal yang telah dibagikan.
4. Peserta
didik harus sudah mempersiapkan diri dan memastikan jaringan internet berjalan
dengan baik 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
5. Jika
peserta didik sakit atau keperluan darurat, diharuskan izin kepada wali kelas
dengan perantara izin adalah wali peserta didik tersebut kepada wali kelas via
WA pribadi.
6. Selama
durasi jadwal pembelajaran online, peserta didik harus berada di rumah.
7. Selama
pembelajaran berlangsung, peserta didik dilarang bermain game atau membuka
aplikasi lain kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan.
8. Peserta
didik dilarang menggunakan kata-kata kotor dalam percakapan di google
classroom, grup WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran.
9. Peserta
didik diharapkan merespon apabila diminta sebagai bentuk keaktifan.
10. Peserta
didik mengumpulkan tugas-tugas yang diminta sesuai waktu yang telah ditentukan.
11. Bagi
peserta didik yang tidak mengerjakan tugas atau tidak pernah gabung sehingga
nilainya dibawah KKM akan mengikuti program Remidi yang akan dilaksanakan
setiap bulan sampai menjelang pelaksanaan PAS.
12. Jika
terdapat kesulitan dalam hal pemahaman materi, peserta didik bisa langsung
berkomunikasi dengan bapak/ibu guru yang mengajar mata pelajaran yang
bersangkutan di luar jadwal pelajaran.
13. Apabila ada kendala teknis, peserta didik bisa langsung berkomunikasi dengan wali kelas via WApri maupun bisa menghubungi langsung ke Bapak Rosi Ahmad ke nomor 085725965984 via WApri.
Demikian tata tertib pembelajaran kelas
online, semoga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kelancaran kita
bersama.
Posting Komentar untuk "TATA TERTIB PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2021/ 2022"