Norma dan Keadilan
NORMA
DAN KEADILAN
A. Norma
Dalam Kehidupan Masyarakat
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendapati
mengenai pelanggaran aturan di lingkungan masyarakat, misalnya kasus korupsi,
pencurian, penggelapan barang, ketidak disiplinan terhadap aturan lalu lintas
dan lain-lain. Berbagai kasus tersebut menunjukan adanya pelanggaran serta
ketidak patuhan warga masyarakat terhadap aturan atau tatanan dalam kehidupan
bermasyarakat.
Sebagai mahluk sosial kita hidup dan berinteraksi di
berbagai lingkungan seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah atau tempat
bekerja, lingkungan masyarakat dan lingkungan kehidupan bangsa dan negara.
Tata aturan bertingkah laku ini dibentuk oleh
masyarakat, tujuannya agar hidup bisa teratur sehingga tindakan seseorang tidak
merugikan orang lain. Norma harus dijunjung tinggi, dibina, dan dipertahankan
sehingga keberadaannya tidak diremehkan. Penerapan norma yang baik diharapkan
dapat mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Norma pada hakekatnya merupakan kaidah hidup yang
mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dan dapat
diartikan juga sebagai aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
Norma
adalah aturan,kaidah,pedoman/petunjuk hidup yang lahir dari suatu kebiasaan masyarakat sebagai pedoman untuk dipatuhi dan ditaati dalam
kehidupannya.
Macam- macam norma
a. Norma
agama : Sekumpulan kaidah atau
peraturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. norma agama berisi
tentang perintah dan larangan.
Contoh : beribadah, beramal soleh.
Tidak boleh minum khomer atau minuman keras.
Pelanggar
norma agama mendapat sangsi tidak langsung yaitu berupa dosa, ia akan menerima
sanksi diakhirat berupa siksa dineraka.
b. Norma
kesusilaan : Peraturan hidup yang
bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan
bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia, tentang baik buruknya suatu
perbuatan manusia.
Contoh : Berlaku jujur, bertindak
adil.
Pelanggar
norma kesusilaan mendapat sangsi tidak tegas karena hanya dirinya yang merasakan, yakni merasa bersalah,
menyesal, dan rasa malu.
c. Norma
kesopanan : Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia dalam kehidupan
sehari-hari.
Contoh
: menghormati orang tua, tidak meludah didepan orang.
Pelanggar norma kesopanan akan mendapat sangsi
tidak tegas hanya berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan oleh
masyarakat.
d.
Norma hukum : Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma
hukum harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa , oleh karena itu
dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan
hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman bagi pelanggar
hukum.
Contoh :
Mentaati peraturan lalulintas, taat pajak.
Pelanggar terhadap norma hukum sangsinya
sangat tegas, yaitu penjara dan denda.
Unsur-unsur norma Hukum Menurut Kansil:
1. Aturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Aturan
dibuat oleh badan atau lembaga berwenang
3. Aturan
bersifat memaksa
4. Sanksi
bersifat tegas
5. Aturan
perisi perintah dan larangan
6. Perintah
harus ditaati dan larangan harus dijauhi setiap orang
B. Arti
Penting Norma dalam mewujudkan keadilan
Aturan dalam
masyarakat memiliki arti penting bagi terciptannya ketertiban dan keharmonisan
masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan
individu. Sebagai mahluk individu manusia memiliki kepribadian, kepentingan,
keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala
perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam
masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma.
Norma
memiliki arti penting sebagai berikut:
1. Menciptakan
kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang
2. Menjadi
pedoman dan penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
3. Membentuk
budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum, dan memiliki
akhlak mulia
4. Membatasi
tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang
mengganggu orang lain, serta keamanan dan ketertiban umum.
Keadilan.
Keadilan
menandakan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi
harus diperlakukan sesuai dengan hak-hak nya. Keadilan mengharuskan seseorang
untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diberlakukan sebagaimana
mestinya.
Keadilan adalah
suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh
apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Macam-macam keadilan antara lain:
1. Keadilan
legal yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak
warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku
2. Keadilan
distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya,
dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentukkeadilan
membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, dan kesempatan hidup
bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban
3. Keadilan
komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga yang satu dengan yang
lainnya secara timbal balik.
Dalam kehidupan
sosial pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai mahluk
sosial manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap
individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang
dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang
berlaku dalam masyarakat.
Dalam kehidupan
bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma yang lain.
Persamaannya adalah norma norma mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada
sanksinya. Dalam kehidupan bernegara norma hukum memiliki peranan yang lebih
besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara
negara.
Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan bahwa “ Negara
Indonesia adalah negara hukum” Apa yang dimaksud negara hukum?
1. Negara
hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun
pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis
2. Menurut
A.V. Dicey negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini
a. Supremacy of law.
Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangansehingga seseorang warga boleh dihukum
jika melanggar hukum
b. Equality before of law.
Setiap orang sama didepan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya , baik
bagi rakyat maupun pejabat
c. Human rights.
Diakui dan dijaminnya hak hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan
pengadilan
3. Jaminan
UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945.
a. Pasal
1 ayat (3) tentang Indonesia adalah negara hukum
b. Pasal
27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang di
sertai dengan kata undang-undang, seperti pasal 1 ayat (2) dan pasal 4 ayat
(1).
Sebagai negara
hukum bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Hukum
memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu norma hukum lebih ditaati
oleh masyarakat daripada norma yang lainnya.
Tujuan hukum antara lain :
a. Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat
b. Menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan bagi masyarakat
c. Menjaga
agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat
d. Menjadi
petunjuk dalam pergaulan bagi anggota masyarakat
Seandainya
dalam masyarakat tidak ada aturan maka akan timbul kekacauan dimana-mana.
Posting Komentar untuk "Norma dan Keadilan"