Materi Kelas 7
PERUMUSAN
DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Setiap
bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang
dinamakan negara. Pola ini dalam negara perlu diatur dalam suatu naskah berupa
aturan hukum tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang dinamakan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasarkehidupan
negara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang tertinggi dan fundamental sifatnya, karena merupakan sumber legitimasi atau
landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sesuai dengan
prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai
warga negara Indonesia kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga
negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan
mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur.
Sebaliknya
apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
dipatuhi, maka kehidupan negara kita mengarah pada ketidak harmonisan.
Akibatnya bisa terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan ? Semua warga
negara Indonesia. Karena hal itu dapat
berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara
Republik Indonesia. Mari kita berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Peran
Tokoh Perumus UUD Tahun 1945
Tokoh
pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan
dan visi kedepan untuk kebaikan bangsa Indonesia . anggota BPUPKI merupakan
tokoh bangsa Indonesia dan orang orang yang terplih serta tepat mewakili
kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Anggota
BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama,
dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saay itu. Ada dua paham utama yang
dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu Nasionalisme dan Agama.
Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara
nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan
didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan diantara anggota BPUPKI
dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan
kepentinagn bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
BPUPKI
melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan
mufakat. Dalam sidang tersebut adanya proses bertanya dari ketua dan ada
tanggapan dari seluruh anggota sidang, hal itu menunjukan bahwa para pendiri
negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat
keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945. Keberhasilan bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta
para pahlawan terhadap bangsa dan negara.
Dalam
persidangan PPKI para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan,
kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi dan penuh
dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan
rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka
yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru
merdeka.
Peran yang ditunjukan beberapa tokoh perumus UUD
1945 sebagai berikut
a. Ir
Soekarno
Ir Soekarno sebagai anggota BPUPKI
dan sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) berperan
dalam mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia, yang diberi nama Pancasila,
Ir Soekarno juga berperan sebagai ketua penyelidik Usul-Usul/perumus dasar
negara atau panitia sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta.
b. Drs
Mohammad Hatta
Drs Mohammad Hatta merupakan
anggota BPUPKI, Ketua Panitia Perancang Keuangan dan perekonomian, anggota
penyelidik Usul-Usul/ Perumus dasar negara atau panitia sembilan yang berhasil
merumuskan Piagam Jakarta, Drs Mohammad Hatta memberikan usulan tentang wilayah
Indonesia.
c. dr.
K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat adalah ketua Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ). Sidang
BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat.
d. Prof. Dr. R. Soepomo
Prof. Dr. R. Soepomo merupakan anggota Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah BPUPKI
dibubarkan dan dibentuk PPKI, ia juga berperan sebagai Ketua panitia kecil
perancang Undang-Undang Dasar.
Posting Komentar untuk "Materi Kelas 7"