Materi PPKn 7
PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Kekalahan Jepang dalam
Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan
kemerdekaan bangsa Indonesia atas dasar prakarsa bangsa Indonesia sendiri. Pada
tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu
Zyunbi Inkai. Tugas PPKI melanjutkan tugas BPUPKI yaitu untuk mempersiapkan
kemerdekaan Indonesia. PPKI beranggotakan 21 anggota, PPKI diketuai oleh Ir
Soekarno dan wakilnya Drs Moh Hatta. PPKI yang dibentuk oleh Jepang kemudian
ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan keanggotaan PPKI memiliki nilai
strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan
kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI bentukan
Jepang hilang.
Pada tanggal 15 Agustus
1945, Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu, sejak saat itu
terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of
power) di Indonesia. Tersiarnya berita menyerahnya Jepang kepada Sekutu
membuat para pejuang dan pemuda mendesak Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta agar
secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa melalui rapat PPKI.
Golongan muda berpendapat bahwa PPKI adalah bentukan Jepang sehingga menurut
mereka jika proklamasi dilakukan oleh PPKI berarti negara Indonesia merupakan
buatan atau bantuan Jepang. Namun demikian golongan tua tidak setuju apabila
proklamasi kemerdekaan dilakukan tanpa dipersiapkan secara matang. Dengan
kondisi seperti ini terjadilah perbedaan pendapat antara golongan tua dengan
golongan muda. Golongan tua dipelopori oleh Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta.
Sementara golongan muda dipelopori oleh Sukarni, Chaerul Saleh dan Adam Malik.
Pada tanggal 16 Agustus
1945 para pemuda membawa Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta ke Rengas Dengklok
dengan tujuan untuk menjauhkan mereka dari pengaruh Jepang. Di antara para
pemuda yang mengawal Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta ke Rengas Dengklok adalah
Sukarni, Joesoep Koento dan Singgih. Rencana pengamanan Soekarno –Hatta
berjalan lancar karena mendapat dukungan perlengkapan peta dari Shodanco Latif
Hendraningrat. Soekarno –Hatta baru dibebaskan oleh Achmad Subarjo menjemput ke
Rengas Dengklok dengan jaminan nyawanya. Akhirnya Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta.
Akhirnya pada tanggal
17 Agustus 1945 bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan Kemerdekaannya ke
seluruh dunia. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan
sidang dengan menetapkan 3 (tiga) keputusan.
Berikut ini tiga keputusan hasil sidang PPKI yaitu :
1. Menetapkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden
3. Membentuk
sebuah Komite Nasional, untuk membantu Presiden
Salah satu keputusan
sidang PPKI adalah mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
dalam pembukaan Alinea ke IV
mencantumkan sila sila Pancasila, sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam
sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam Piagam
Jakarta yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “ Ke-Tuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya” dirubah
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Faktor yang melatar
belakangi kalimat “ Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk pemeluknya” dirubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah:
1. Menjaga
keutuhan wilayah negara Indonesia
2. Menghindari
perpecahan diantara bangsa Indonesia
3. Menghindari
diskriminasi terhadap golongan minoritas
Latar belakang
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
dimulai ketika Pancasila dirumuskan pada sidang pertama BPUPKI yang berlangsung
mulai 29 Mei sampai 1 Juni tahun 1945. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara
karena pancasila digali dari nilai nilai luhur bangsa Indonesia.
Semangat dan Komitmen
Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara.Nilai
semangat dan komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara yang harus kita contoh adalah :
1. Memiliki
semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme
2. Memiliki
rasa kecintaan terhadap bangsa dan negara
3. Mempunyai
rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia
4. Melakukan
pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara diatas
kepentingan pribadi
5. Mendukung
dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita cita bangsa.
Posting Komentar untuk "Materi PPKn 7"