Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Kelas 7

 

KD 3.2

KESEJARAHAN PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945

 

                Rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kekebudayaan timur, ... kita tidak berniat , lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu ribu tahun umurnya”. ( Pidato Mr.Moh. Yamin dalam sidang pertama BPUPKI )

1.       Perumusan UUD NRI Tahun 1945

Tahukah kalian apa itu konstitusi? Konstitusi adalah Keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara lembaga negara dan antar negara dengan warga negara

Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yang juga disebut Konvensi. Undang Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang undangan tertinggi dalam negara, artinya semua jenis peraturan perundang undangan di Indonesia kedudukannya berada dibawah konstitusi/UUD yaitu UUD  Tahun 1945.

Menurut Sri Soemantri ( 1987 ), suatu konstitusi biasanya memuat hal hal pokok sebagai berikut :

a.       Jaminan terhadap HAM dan warga negara

b.      Susunan ketata negaraan suatu negara

c.       Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

 

Konstitusi juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga penyelenggara pemerintahan negara tidak bersifat sewenang wenang dan hak hak warga negara akan lebih terjamin dan terlindungi.

Ketika kemerdekaan Indonesia di proklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki Undang Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi.

Pembahasa  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam sidang BPUPKI, Sidang pertama pada 29 Mei – 1 Juni 1945 kemudian dilanjutkan pada sidang kedua tanggal 10 – 17 Juli 1945. Dalam sidang BPUPKI pertama dibahas tentang dasar negara sedangkan sidang BPUPKI kedua membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar.

Pada sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945, setelah dibuka oleh ketua dilanjutkan pengumuman penambahan anggota baru yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin nata negara, Surio Hamidjojo, Muhammad Noor, dan Abdul Kaffar. Kemudia Ir Soekarno selaku ketua melaporkan hasil kerjanya, bahwa panitia kecil telah menerima usulan usulan tentang Indonesia Merdeka yang digolongkan menjadi sembilan kelompok yaitu usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas lekasnya, usulan mengenai dasar negara, usulan tentang unifikasi atau federasi, usulan tentang bentuk negara dan kepala negara, usulan tentang warga negara, usulan tentang daerah, usulan tentang agama dan negara, usulan tentang pembelaan negara dan usulan tentang keuangan.

Pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklan tiga panitia kecil, yaitu

1.       Panitia perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir Soekarno

2.       Panitia Perancang Keuangan dan perekonomian, dengan ketua Moh Hatta

3.       Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso

Panitia Perancang UUD kemudian melanjutkan sidang, antara lain menghasilkan kesepakatan:

1.       Membahas Panitia Perancang “ Declaration of Right “, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap

2.       Bentuk “Unitarisme”

3.       Kepala negara ditangan satu orang, yaitu Presiden

4.       Membentuk Panitia Kecil Perancang UUD, yang diketuai oleh Supomo

 

Pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang :

1.       Lambang Negara

2.       Negara Kesatuan

3.       Sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat

4.       Membentuk panitia penghalus bahasa, rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada panitia penghalus bahasa.

 

Pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 dengan agenda, “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan, membahas tentang:

1.       Pernyataan Indonesia Merdeka

2.       Pembukaan Undang-Undang Dasar

3.       Batang Tubuh Undang-Undang Dasar

 

Pada sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945  melanjutkan acara “ Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan  dari Moh Hatta, lebih lanjut Soepomo diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar. Penjelasan Soepomo antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar .

Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945 menghasilkan, naskah UUD akhirnya diterima dengan suara bulat. Setelah naskah Undang-Undang Dasar disetujui maka pada tanggal 17 Juli 1945telah menandai bahwa berakhirnya tugas BPIPKI dan sebagai penggantinya di bentuklan PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945

 

2.       Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya, salah satu hasil yang diperoleh adalah pengesahan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan sehari setelah Indonesia Merdeka. Sebagai konstitusi yang pertama UUD 1945 memiliki sistematika yang terdiri dari :

1.       Pembukaan terdiri dari empat alinea

2.       Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan

3.       Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal


Posting Komentar untuk "Materi Kelas 7"