DAHSYATNYA PERSATUAN DALAM IBADAH HAJI
Assalaamu 'alaikum wr wb.
Bagaimana kabar kalian anak anak....? Sehat semua, kan...?
Di masa Pandemi Covid 19 ini, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan. Marilah kita berusaha selalu melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Cuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir setiap 20 menit sekali atau setiap selesai memegang atau menyentuh benda. Pakailah masker setiap kali berbicara dengan orang lain atau saat keluar rumah.
Sebelum memulai pembelajaran mari kita buka dengan membaca bismillahirrohmanirrohim.
Anak anakku, kali ini kita belajar tentang haji dan umroh. Semoga kalian kelak bisa melaksanakan haji dan umroh. Aamiin...
Coba kalian simak denah pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah di bawah ini.
Apa yang kalian pahami dari gambar di atas...?? Yuk kita bahas bersama.
A. HAJI
1. Pengertian
Arti haji menurut bahasa, hajji berarti menyengaja. Arti haji menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara- cara tertentu pula.
Hukum mengerjakan haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, sebagaimana dijelaskan dalam Al- Qur’an:
﴾وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧...
Artinya: "….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran,3:97).
Melaksanakan ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat wajib haji, selebihnya hukumnya sunah.
2. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji ialah syarat-syarat yang apabila terpenuhi, maka wajiblah orang tersebut untuk melaksanakan haji. Sebaliknya jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji tersebut.
3. Rukun Haji
Ditinjau dari segi hukumnya, amaliah yang dilakukan dalam haji maupun umroh dibedakan menjadi tiga, yaitu rukun, wajib, dan sunah haji.
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah.
Amaliah haji yang merupakan rukun haji meliputi :
IHRAM
Ihram ialah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat zamani maupun miqat makani.
Sebelum memulai ihram disunnahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.
1) Niat dari Miqat
Tempat niat Ihram haji adalah di miqat yang telah ditentukan. Apabila jama’ah haji melewati miqat yang telah ditentukan (misalnya Bandara King Abdul Aziz di Jeddah) dan tidak niat ihram maka dia wajib membayar dam seekor kambing, atau dapat kembali lagi ke miqat yang dilewati tadi atau mengambil miqat terdekat dari tanah haram (minimal 2 marhalah sekitar 89.04 km) apabila belum melaksanakan urutan kegiatan dalam haji berikutnya.
Adapun niat haji itu apabila dilafazkan adalah : لَبَيْكَ اللهمَّ حَجّاً
2) Pakaian Ihram
a. Bagi pria, memakai dua helai kain yang tidak terjahit, satu diselendangkan dan satu lagi sarungkan. Pakaian ihram disunatkan yang berwarna putih. Boleh memakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana dalam.
b. Bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
3) Larangan selama Ihram
- Bagi Pria, dilarang: memakai pakaian yang berjahit / pakaian biasa, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, dan menutup kepala yang melekat seperti topi, tetapi kalau tidak melekat seperti payung boleh.
- Bagi wanita dilarang: berkaus tangan dan menutup muka (memakai cadar)
- Bagi Pria dan wanita dilarang: memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum ihram, memotong kuku, mencukur / mencabut rambut atau bulu badan, memburu /membunuh binatang dengan cara apapun, meminang wanita untuk dinikahi, menikah, bercumbu atau bersetubuh, mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, dan memotong/mencabut pepohonan di tanah haram.
4) Dam/Fidyah
Ketentuan dam bagi yang melanggar larangan ihram adalah sebagai berikut :
- Jika melanggar larangan ihram berupa mencabut atau memotong rambut , memotong kuku, memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki, menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita, memakai wangi-wangian bagi laki-laki /wanita maka wajib membayar dam/fidyah dengan jalan memilih diantara menyembelih seekor kambing, bersadaqah setengah sha’ (=2 mud kurang lebih 1 1/2 kg beras/makanan yang mengenyangkan) atau berpuasa 3 hari.
- Jika melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan kecuali ular, tikus dan lain-lain yang membahayakan maka wajib membayar dam/fidyah menyembelih hewan yang persamaannya, atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut . Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa. Bilangan puasanya disesuaikan menurut banyaknya makanan yang mesti disediakan, yaitu satu hari puasa sama dengan satu mud makanan (kurang ¾ kg)
- Jika suami istri nelanggar ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal maka batal hajinya dan wajib membayar kafarat menyembelih seeokor unta atau sapi.
- Jika suami istri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh setelah tahallul awal maka tidak batal hajinya tetapi wjaib membayar dam yaitu menyembelih seekor unta atau sapi.
- Jika mengadakan akad nikah di waktu ihram maka pernikahannya itu batal, yang bersangkutan tidak membayar dam.
Wukuf di Arafah
Wukuf adalah hadir dan berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya orang yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut.
Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah SAW :
(عن عبد الرحمن ابن يعمر: أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء لـيلة جمع قـبل طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد وأصحاب السنن
Artinya: ”Dari Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Haji itu wukuf di Arafah. Barang siapa yang datang pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang sah (haji) (HR. Ahmad dan ashhabus Sunan).
- Waktu wukuf dilakukan setelah shalat jama’ taqdim zhuhur dan ashar.
- Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri- sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a.
- Sesuai dengan sunnah Rasul, wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah.
- Dalam wukuf, jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu wanita-wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf.
- Pelaksanaan wukuf jamaah yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan Rasul.
- Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafah -- apapun alasannya -- hajinya tidak sah. Berarti masih berkewajiban melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya apabila memiliki kemampuan.
Thawaf Ifadhah
• Thawaf adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Thawaf ada empat macam yaitu
1. Thawaf rukun yang disebut thawaf ifadhah, sehingga apabila ditinggalkan atau tidak dikerjakan hajinya tidak sah/batal.
2. Thawaf qudum (thawaf selamat datang),
3. Thawaf wada’ (thawaf selamat tinggal) yang oleh madzhab syafi’i dimasukkan sebagai wajib haji sehingga apabila ditinggalkan dikenakan dam,
4. Thawaf Tathawwu’ atau thawaf sunah.
Syarat-syarat orang yang melakukan thawaf adalah sebagai berikut :
1. Suci dari hadats (hadats kecil maupun besar) dan najis.
2. Menutup aurat.
3. Sempurna tujuh kali putaran. Apabila ragu mengenai jumlah putarannya maka hitunglah jumlah yang sedikit, kemudian tambah putarannya sampai mencukupi tujuh kali.
4. Thawaf dimulai dari hajar Aswad dan diakhiri pula di hajar Aswad.
5. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf, apabila berada di sebaliknya maka thawafnya tidak sah.
6. Thawaf itu di luar Ka’bah dan masih berada di dalam Masjidil haram
Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, yang artinya:” Dari Habibah binti Abi Tajrâh – salah seorang wanita dari Bani Abdi al-Dar—ia berkata, saya masuk ke rumah keluarga Abî Husain bersama wanita qurays, kami melihat rasulullah sedang melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah......, lalu kami mendengar Rasulullah bersabda bersa’ilah kalian, sesunggunya Allah telah mewajibkan atas kalian yaitu Sa’i (HR. Ibn Majah, Ahmad dan Asy-Syafi’i).
Adapun syarat-syarat Sa’i adalah sebagai berikut:
a. Waktu sa’i hendaknya dilakukan setelah thawaf.
b. Sa’i hendaknya dilakukan tujuh kali.
c. Sa’i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah
Tahallul (Mencukur/Memotong rambut)
Mencukur rambut adalah salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai bagian dari tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji.
Dalam mencukur rambut paling sedikit tiga helai rambut. Bagi wanita tidak perlu mencukur rambut tetapi cukup memotong atau digunting. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda ” Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambut (Muhallaqin), lalu para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang memotong rambut ya Rasul, yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun mengulang jawaban sampai tiga kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru beliau menjawab yang keempat kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut (muqashirin)”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebab dari diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi orang-orang yang mencukur (muhallaqin), menandakan bahwa mencukur atau memotong rambut itu wajib dilakukan, seperti hadits tersebut di atas. Hal itu juga diisyaratkan oleh al-Qur’an dalam surat al-Fath (48) ayat 27.
Adapun orang yang melakukan pemotongan itu haruslah orang lain yang sudah haji atau sudah tahalul lebih dahulu.
Tertib Rukun
Menertibkan rukun artinya mendahulukan rukun yang semestinya lebih dahulu dikerjakan.
Seperti mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf di Arafah daripada thawaf, mendahulukan Sa’i daripada bercukur (tahallul).
4. Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik berupa perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji, jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda).
Wajib Haji itu meliputi
1. Ihram dari miqat,
2. mabit di Muzdalifah
3. mabit di Mina
4. melempar jumrah
5. menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram
6. thawaf wada’
1) Ihram dari Miqat
• Yang menjadi wajib haji adalah dari miqat-nya dan bukan ihramnya karena ihram sendiri termasuk rukun haji.
• Yang dimaksud Miqat adalah tempat dan waktu yang ditentukan untuk mengerjakan haji.
• Ihram dari miqat artinya niat haji dan atau umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat zamani.
• Diantara miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali Ji’ronah, Tan’im, dan Bandara King Abdul ’Aziz.
2) Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Secara harfiah mabit berarti bermalam.
Menurut istilah, mabit di muzdalifah adalah berada di Muzdalifah hingga lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga maupun tidur.
Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijjah.
Pada saat mabit di Muzdalifah biasanya dipergunakan untuk mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah guna melempar jumrah.
Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.
3) Melontar Jumrah
Melontar jumrah yaitu melontar tugu/jumroh yang telah ditentukan sebanyak tujuh kali lontaran dengan menggunakan kerikil/batu kecil.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah:
• melontar jumroh yang wajib dilakukan jamaah haji hanyalah melontar jumroh ’aqabah sebanyak tujuh kali lontaran hingga mengenai tugu aqabah atau minimal masuk pada kubangan yang ada pada tugu tersebut dengan niat mengusir syaitan.
• Dilanjutkan dengan melakukan tahallul awal yang ditandai dengan pemotongan rambutnya oleh orang yang sudah berhaji guna memperoleh halalnya semua larangan
-larangan haji, selain larangan bersetubuh.
• Waktu yang syah untuk melontar dimulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan waktu yang paling utama dalam melontar jumrah Aqabah adalah waktu dhuha.
Pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, pada setiap harinya ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh ’aqabah yang utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir matahari (matahari mulai condong ke barat).
• Masing-masing jumroh dilontar sebanyak tujuh kali, dengan setiap lontaran satu kerikil.
• Melontar jumroh itu boleh hanya sampai pada tanggal 12 Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah yang disebut nafar awal.
• Dan bagi orang yang ingin menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah disebut nafar tsani.
4) Mabit (bermalam) di Mina
Pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau berada di Mina hingga lewat tengah malam.
Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
5) Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang (muharramat).
Menjauhkan diri dari muharramat artinya meninggalkan atau menghindarkan diri dari melakukan hal-hal yang terlarang dalam haji.
Orang yang melanggar hal-hal yang terlarang, wajib baginya membayar denda (dam).
6) Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah di Mekkah. Cara melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
5. Sunah Haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam haji guna kesempurnaan ibadah haji dan apabila ditinggalkan hajinya tetap syah.
Adapun hal-hal termasuk sunnah haji, yaitu:
1. Membaca talbiyah dengan suara nyaring bagi laki-laki dan dibaca dengan suara pelan bagi perempuan. Waktu membacanya yaitu sejak ihram sampai saat melempar jumrah ’aqabah pada hari raya qurban. Lafadz talbiyah sebagai berikut:
لبّـيك اللّهمّ لبّـيك, لبّـيك لا شريـك لـك لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة لك والملك لا شريك لك
Artinya, “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi- Mu, aku penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.
2. Membaca shalawat dan do’a sesudah membaca talbiyah.
3. Melaksanakan thawaf qudum. Thawaf qudum disebut juga dengan thawaf talbiyah, karena thawaf ini adalah thawaf penghormatan kepada Ka’bah.
4. Masuk ke Ka’bah (baitullah) dari Hijir Ismail. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi.
Setiap orang yang menunaikan kewajiban rukun islam yang kelima, sebenarnya tidak hanya wajib melaksanakan haji saja melainkan juga wajib melaksanakan umroh, sehingga keduanya merupakan dua rangkaian ibadah yang tak terpisahkan dalam haji.
Tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah dibagi 3 macam cara pelaksanaan, yaitu :
1. Haji ifrad yaitu menunaikan haji terlebih dahulu kemudian umrah.
2. Haji tamattu yaitu menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu kemudian ibadah haji sampai selesai.
3. Haji qiran yaitu menggabungkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu rangkaian amalan haji.
B. UMRAH
Pengertian Umrah
Kata umrah secara bahasa berarti ziarah. Kata umrah menurut istilah berarti ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i dan tahallul.
Dengan pengertian lain umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan ihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i dan diakhiri dengan tahallul (mencukur/mengunting rambut) serta dilakukan dengan tertib.
Haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan waktunya tertentu saja. Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu di luar waktu mengerjakan haji.
Syarat-syarat Umrah
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Berakal sehat
4. Merdeka, bukan hamba sahaya
5. Istitha’ah (mampu).
Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi, dalam ibadah umrah juga ada rukun dan wajib umrah.
Rukun Umrah
1. Ihram
2. thawaf umrah
3. sa’i
4. bercukur
5. tertib melaksanakan
Rukun umrah tidak boleh ditinggalkan. Jika rukun umrah tidak dipenuhi maka umrahnya tidak sah.
Wajib Umrah
1. Ihram dari miqat
2. tidak berbuat yang diharamkan pada waktu melaksanakan ibadah umrah.
Apabila melanggar ketentuan wajib umrah, maka ibadah umrahnya tetap sah, tetapi yang bersangkutan diharuskan membayar dam (denda).
Urutan Pelaksaan Umrah
1. Ihram dari miqat, kemudian shalat sunnah ihram.
2. Menuju ke Mekkah dengan membaca talbiyah.
3. Menuju ke Masjidil Haram, mengerjakan thawaf sebanyak tujuh kali putaran. Setelah selesai thawaf disunnahkan shalat dua raka’at di maqam Ibrahim.
4. Setelah keluar menuju Shafa untuk mengerjakan sa’i sebayak tujuh kali yang berakhir di bukit Marwah.
5. Setelah selesai sa’i, kemudian tahallul.
RANGKUMAN
o Ibadah Haji adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu (istitha’a) untuk mengunjungi Baitullah di Mekkah, sekali seumur hidup.
o Syarat-syarat haji adalah: Islam, berakal sehat, baligh (dewasa), merdeka, bukan hamba sahaya dan Istitha’ah (mampu).
o Rukun haji meliputi: ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, tahallul dan tertib.
o Wajib haji meliputi: ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumroh ula, wustha dan ’aqabah, menjauhkan diri dari larangan (muharramat) dan thawaf wada’.
o Pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara, yaitu tamattu’, ifrad dan qiran.
o Dam berarti darah, maksudnya menyembelih binatang ternak sebagai denda disebabkan melanggar larangan- larangan haji atau meninggalkan wajib haji.
o Umrah adalah ziarah ke Mekkah dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Syarat umrah yaitu; Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, bukan hamba sahaya dan istitha’ah (mampu. Sedang rukun meliputi: ihram, thawaf umrah tahallul dan tertib. Sementara Wajib umrah adalah ihram dari miqat dan tidak berbuat yang diharamkan pada waktu melaksanakan ibadah umrah.
Nah, anak-anak itulah materi tentang Haji dan Umrah. Apakah kalian sudah paham semua...?? Adakah yang ingin kalian tanyakan...??
Jika kalian memiliki pertanyaan silahkan kalian ajukan pertanyaan lewat Group WA Kelas masing-masing yang nantinya akan dijawab oleh guru Pendidikan Agama Islam.
INFORMASI:
PERTEMUAN BERIKUTNYA HARI KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 AKAN DI ADAKAN ULANGAN HARIAN 3 MATERI BAB HAJI DAN UMRAH.
SILAHKAN KALIAN PELAJARI MATERINYA !
SELAMAT BELAJAR....!!
Posting Komentar untuk "DAHSYATNYA PERSATUAN DALAM IBADAH HAJI "