Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan


 

Kerja sama atau gotong royong dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan?

Bentuk kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terlihat dari:

1. Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik

2. Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi

3. Kerja sama dalam bidang kehidupan keamanan dan pertahanan

4. Kerjasama dalam bidang kehidupan umat beragama

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

Kerjasama dalam bidang kehidupan sosial politik

Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Pancasila sila ke-4 menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan:

1. Memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan.

2. Memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi.

3. Memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.

Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong. Tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi

Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan perundang-undangan".

Pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak gotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pembayaran pajak.

Landasan lain adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Menurut Moh. Hatta, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.

Artinya kegiatan usaha ekonomi menggunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.

Wujud badan usaha yang dimaksud pasal itu adalah koperasi yang berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Salah satu asas koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan. Keunggulan koperasi dibandingkan badan usaha lainnya adalah:

1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama.

2. Persatuan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama.

3. Pendidikan artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung.

4. Demokrasi ekonomi artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh. 

5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.

Kerja sama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan negara

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan "Tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Selain itu, pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap bela negara. Bela negara adalah sikap mental seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara.

Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara. Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara terdiri dari lima nilai dasar bela negara yaitu:

1. Cinta tanah air

2. Kesadaran berbangsa dan bernegara

3. Keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara

4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara

5. Memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik

Keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara. Sesuai doktrin pertahanan negara Indonesia yang menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Artinya menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI dan POLRI berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.

Kerja sama antarumat beragama

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu". Kerja sama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Kerja sama ini bukan dalam hal keyakinan agama tetapi pada upaya menciptakan kerukunan hidup antar pemeluk agama melalui sikap saling menghormati dan toleransi. Kerja sama antarumat beragama ditandai dengan sikap-sikap sebagai berikut:

1. Saling menghormati umat seagama dan beda agama. 

2. Saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan beda agama.

3. Sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama.

Untuk mengembangkan sikap kerja sama antarumat beragama, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti:

1. Sikap fanatik sempit yaitu merasa diri sendiri paling benar.

2. Sikap individualis yaitu sifat lebih mendahulukan kepentingan sendiri.

3. Sikap eksklusivisme yaitu selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena ada perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama dan bahasa daerah.

4. Sikap primordialisme yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.


Sumber: https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/28/100000469/kerja-sama-dalam-berbagai-bidang-kehidupan?page=all.


Posting Komentar untuk " Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan"