Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Semester 2 bab VI bela negara dalam konteks kesatuan NKRI




 SEMESTER 2 BAB VI  BELA NEGARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Makna bela negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah : Sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD RI tahatanah hun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Bahwa pembelaan negara merupakan tugas warga negara. Nilai bela negara meliputi : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap pancasila sebagai idiologi negara, rela berkurban demi bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.inti dari upaya bela negara adalah memberikan sesuatu tanpa pamrih .

Peraturan Perundang undangan tetang bela negara

1. UUD 1945

a. Pasal 27 ayat ( 3 ) “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara “

b. Pasal 30 ayat ( 1 ) yang berbunyi “Tiap tiap warganega berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

c. Pasal 30 ayat ( 2 ) “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI , sebagai kekuatan utama , dan rakyat sebagai kekuatan pendukung “.

d. Pasal 30 ayat ( 3 ) “ Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat,angkatan laut, angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”

e. Pasal 30 ayat ( 4 ) yang berbunyi “ Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomimelayani masyarakat serta menegakkan hukum .

f. Pasal 30 ayat ( 5 ) yang berbunyi “ Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya ,syarat syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal hal terkait dengan pertahanan dan keamanan di atur dengan undang undang .”

2. TAP MPR

Berdasar TAP MPR No. IV/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI ( baca di buku pendamping )

3. Undang Undang

a. UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian republik Indonesia 

b. UU Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

c. UU Nomor 34 tahu 2004 tentang TNI

d. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM

e. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

Perjuangan Mempertahankan NKRI

1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI: insiden bendera di Surabaya,Pertempuran lima hari di semarang, Pertempuran Surabaya tanggal 10 November 1945, pertempuran Ambarawa,pertempuran Medan area, Bandung lautan api, Pertempuran margarana, perlawanan terhadap agresi militer Belanda, Perang gerilya.

2. Perjuangan Mempertahankan NKRI melalui jalur Diplomasi : Perjanjian linggar jati, perjanjian renville,Perundingan Roem Royen, konfrensi meja bundar.


Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI.

Semangat dan komitmen para pejuang tempo dulu dalam meraih kemerdekaan di landasi dengan keteguhan dan keyakinan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Dilaksanakan melaui sishankamrata.TNI dan polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung . 

Keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara dalam bentuk :

1. Pendidikan kewarganegaraan

2. Pelatihan dasar kemiliteran 

3. Pengabdian sebagai prajurit TNI dan POLRI

4. Pengabdian sesuai profesi


Perwujudan Bela negara dalam berbagai aspek kehidupan : Idiologi , yaitu Pancasila, Politik dan hukum , Ekonomi, Sosial budaya, Pertahan dan keamanan.

Pembelajaran agar lebih menambah wawasan buku teks PKN kelas 9 dan buku pendamping . untuk tugas kerjakan uji kompetensi di buku pendamping sampai soal latihan PAS .bagi yg tidak memiliki buku pendamping bisa kerjasama dengan temannya . terimakasih ..jaga kesehatan taati prokes .jaga sholat nya ,hormati orang tua, manfaatkan teknologi untuk hal yang positif bagi kehidupan kita. Bismillah semoga Alloh selalu memudahkan kita semua.Aamiin 



Posting Komentar untuk "Semester 2 bab VI bela negara dalam konteks kesatuan NKRI"