Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Perekonomian.
Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Perekonomian.
Kegiatan ekonomi tidak akan dapat dilaksanakan tanpa adanya pelaku ekonomi. Dalam kegiatannya, pelaku ekonomi terlibat dalam kegiatan produksi,distribusi, maupun konsumsi.
Ada empat pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga keluarga/konsumen, rumah tangga perusahaan /produsen, rumah tangga pemerintah, dan rumah tangga luar negeri. Keempat pelaku tersebut berperan penting dalam menggerakan perekonomian negara sesuai dengan peran masing-masing.
Berikut ini penjelasan mengenai para pelaku dalam kegiatan perekonomian :
1. Rumah tangga keluarga.
Rumah tangga keluarga biasanya terdiri atas bapak, ibu, anak dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga sebagai pelaku ekonomi berperan sebagai konsumen dan penyedian faktor - faktor produksi. Sebagai faktor produksi seperti penyedian tenaga kerja, lahan, modal, serta keahlian.
2. Pelaku Ekonomi Perusahaan.
a Ditijau dari aspek usahanya
Perusahaan dapat mengkhususkan usahanya dibidang bidang tertentu, sebagai berikut :
1. Estraktif, artinya perusahaan yg usahanya mengambil secara langsung benda - benda yg tersedia di alam.
2. Perdagangan, Artinya perusahaan yg usahanya membeli barang untuk dijual kembali atau mnyalurkan barang dari produsen kepada konsumen tanpa mengubah sifat dan bentuk barang.
3. Jasa, artinya perusahaan yg usahanya memberikan jasa kepada oranglain dengan mengharapkan imbalan sebagai pendapatannya. Contoh PT Pos, PT Telkom.
4. Industri. artinya perusahaan yg usahanya mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi .Contoh pabrik sepatu, tekstil dll.
5. Agraris, yaitu perusahaan yg usahanya mengolah tanah pertanian atau perkebunan untuk ditanami tumbuh- tumbuhan agar menghasilkan bahan bahan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
(Baca selengkapnya di buku pendamping LKS hal 14 sampai dg hal 19, atau buku cetak hal 145.)
b. Ditinjau dari aspek Pemilikan Modal.
Ditinjau dari aspek kepemilikan modalnya, bentuk usaha ada empat, yaitu badan usaha milik negara dan daerah, badan usaha swasta, badan usaha campuran, Serta koprasi. (Baca selengkapnya di buku pendamping.)
c. Ditinjau dari aspek hukum.(Yuridis).
Ini berkaitan dengan hak dan kewajiban perusahaan terhadap pihak ke tiga.
Ditinjau dari aspek hukumnya,dikenal beberapa badan usaha yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan
2. Firma (Fa ).
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas (PT).
5. Perusahaan Negara.
6. Koperasi.
7. Yayasan (Foundation).
(Baca selengkapnya di buku pendampng LKS hal 14 sampai hal 19 dan baca buku cetak hal 145 sampai hal 151).
SELAMAT BELAJAR !
Posting Komentar untuk "Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Perekonomian."