Sikap Positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa membawa dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara namun dalam pelaksanaannya perlu dukungan dari semua warga negara. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung dengan cara menunjukan sikap positif dalam pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Foto Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Latar Belakang Bendera Merah Putiha. Sikap Positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pada Diri Sendiri Contoh sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada diri sendiri sebagai berikut.
1) Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain.
2) Mematuhi dan menaati peraturan-peraturan yang berlaku.
3) Tidak main hakim sendiri.
4) Berpendirian tidak berat sebelah.
5) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2) Mematuhi dan menaati peraturan-peraturan yang berlaku.
3) Tidak main hakim sendiri.
4) Berpendirian tidak berat sebelah.
5) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Sikap Positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Lingkungan Keluarga
Contoh sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan keluarga sebagai berikut.
1) Taat dan patuh terhadap orang tua.
2) Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi.
3) Memiliki etika terhadap permasalahan yang dihadapi.
4) Melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan keluarga.
5) Memiliki sikap sportif.
3) Memiliki etika terhadap permasalahan yang dihadapi.
4) Melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan keluarga.
5) Memiliki sikap sportif.
c. Sikap Positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Lingkungan Sekolah
Contoh sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan sekolah sebagai berikut.
1) Taat dan patuh terhadap tata tertib.
2) Melaksanakan program kegiatan OSIS.
3) Setiap siswa sadar mengembangkan sikap rasional.
4) Melaksanakan hasil keputusan bersama.
5) Jika terjadi pelanggaran tata tertib bersedia menerima sanksi.
3) Setiap siswa sadar mengembangkan sikap rasional.
4) Melaksanakan hasil keputusan bersama.
5) Jika terjadi pelanggaran tata tertib bersedia menerima sanksi.
d. Sikap Positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Lingkungan Masyarakat
Contoh sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan masyarakat sebagai berikut.
1) Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan.
2) Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna.
3) Mendukung kerja sama dalam pembangunan wilayah setempat.
4) Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan.
5) Sadar pada ketentuan-ketentuan yang menjadi keputusan bersama.
2) Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna.
3) Mendukung kerja sama dalam pembangunan wilayah setempat.
4) Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan.
5) Sadar pada ketentuan-ketentuan yang menjadi keputusan bersama.
e. Sikap Positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
Contoh sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan berbangsa dan bernegara sebagai berikut.
1) Sanggup melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
2) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
3) Menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang baik.
4) Menyadari kedudukan yang sama dalam hukum, politik, sosial, budaya, dan ekonomi.
5) Siap sedia membela negara sesuai dengan undang-undang.
3) Menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang baik.
4) Menyadari kedudukan yang sama dalam hukum, politik, sosial, budaya, dan ekonomi.
5) Siap sedia membela negara sesuai dengan undang-undang.
Warga negara yang baik wajib memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara yang mencakup empat kesetiaan yaitu sebagai berikut.
a. Kesetiaan terhadap ideologi negara-Pancasila.
b. Kesetiaan terhadap konstitusi negara, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Kesetiaan terhadap peraturan perundangan-undangan negara.
d. Kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah negara.
b. Kesetiaan terhadap konstitusi negara, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Kesetiaan terhadap peraturan perundangan-undangan negara.
d. Kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah negara.
Sikap warga negara yang setia terhadap bangsa dan negara. Contoh sikap warga negara yang setia terhadap bangsa dan negara sebagai berikut.
a. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
b. Mengembangkan pergaulan yang mendukung persatuan bangsa berBhineka Tunggal Ika.
c. Mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
d. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
e. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Mengembangkan pergaulan yang mendukung persatuan bangsa berBhineka Tunggal Ika.
c. Mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
d. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
e. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Posting Komentar untuk "Sikap Positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"