Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut.
”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perubahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita kesampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”
Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota.
Foto Suasana sidang BPUPKI yang dipimpin oleh Ir. SoekarnoHarapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota.
Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari
1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.
Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Para peserta sidang secara aklamasi memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama.
Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan keputusan sebagai berikut.
a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan Pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut sebagai berikut.
a. Kata Mukadimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan Pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut sebagai berikut.
a. Kata Mukadimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Foto Suasana sidang PPKI yang kedua saat memutuskan UUD dan dasar negara Indonesia
Dalam kurun waktu 1999–2002, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR sebagai berikut.
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14–21 Oktober 1999. Amandemen pertama ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000. Amandemen kedua ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan pasal 36.
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1–9 November 2001. Amandemen ketiga ini disahkan pada tanggal 9 November 2001. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 24.
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1─11 Agustus 2002. Amandemen keempat ini disahkan pada tanggal 11 Agustus 2002. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, dan 37.
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14–21 Oktober 1999. Amandemen pertama ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000. Amandemen kedua ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan pasal 36.
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1–9 November 2001. Amandemen ketiga ini disahkan pada tanggal 9 November 2001. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 24.
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1─11 Agustus 2002. Amandemen keempat ini disahkan pada tanggal 11 Agustus 2002. Pasal-pasal yang diamandemen meliputi pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, dan 37.
Posting Komentar untuk "Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"