Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Kompetensi Inti
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Kompetensi Dasar
3.2 Memahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan.
4.2 Mengkampanyekan perilaku sesuai norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan mampu:
1. menjelaskan norma yang berlaku dalam bermasyarakat;
2. menjelaskan arti penting norma dalam mewujudkan keadilan;
3. menunjukkan perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa merupakan makhluk sosial yang selalu berhubungan dengan manusia lain. Manusia akan membentuk kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, dalam menjalani kehidupannya kadang-kadang terjadi benturan atau gesekan, baik antarindividu maupun antarkelompok sehingga mengakibatkan ketidaktentraman atau kekacauan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu aturan agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan tertib dan teratur. Aturan yang berlaku di masyarakat sering disebut sebagai norma atau kaidah. Seiring perkembangannya, norma atau kaidah di setiap tempat dapat berbeda-beda. Namun, setiap norma memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mewujudkan keadilan. Norma atau kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat beragam jenisnya. Apa saja macam-macam norma? Bagaimana perilaku sesuai dengan norma? Simaklah materi berikut, agar lebih memahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
1. Pengertian Norma
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, di lingkungan masyarakat.
Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut. Arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Kompetensi Dasar
3.2 Memahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan.
4.2 Mengkampanyekan perilaku sesuai norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan mampu:
1. menjelaskan norma yang berlaku dalam bermasyarakat;
2. menjelaskan arti penting norma dalam mewujudkan keadilan;
3. menunjukkan perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa merupakan makhluk sosial yang selalu berhubungan dengan manusia lain. Manusia akan membentuk kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, dalam menjalani kehidupannya kadang-kadang terjadi benturan atau gesekan, baik antarindividu maupun antarkelompok sehingga mengakibatkan ketidaktentraman atau kekacauan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu aturan agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan tertib dan teratur. Aturan yang berlaku di masyarakat sering disebut sebagai norma atau kaidah. Seiring perkembangannya, norma atau kaidah di setiap tempat dapat berbeda-beda. Namun, setiap norma memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mewujudkan keadilan. Norma atau kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat beragam jenisnya. Apa saja macam-macam norma? Bagaimana perilaku sesuai dengan norma? Simaklah materi berikut, agar lebih memahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
1. Pengertian Norma
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, di lingkungan masyarakat.
Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut. Arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Gambar ucapan terima kasih dalam beragam bahasa
Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian, ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, misalnya larangan mencuri.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan.
a. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b. Larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Norma dapat bersifat larangan dan keharusan. Norma yang bersifat larangan dapat menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Misalnya larangan mencuri (Pasal 362 KUHP). Sedangkan norma keharusan mewajibkan seseorang melakukan sesuatu. Adapun unsur-unsur norma sebagai berikut.
a. Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.
b. Bersifat memaksa.
c. Terdapat sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
d. Diadakan oleh lembaga masyarakat yang berwenang.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan.
a. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b. Larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Norma dapat bersifat larangan dan keharusan. Norma yang bersifat larangan dapat menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Misalnya larangan mencuri (Pasal 362 KUHP). Sedangkan norma keharusan mewajibkan seseorang melakukan sesuatu. Adapun unsur-unsur norma sebagai berikut.
a. Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.
b. Bersifat memaksa.
c. Terdapat sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
d. Diadakan oleh lembaga masyarakat yang berwenang.
Gambar Polisi, aparat yang berwenang menjaga ketertiban
Pengertian norma dapat diartikan dalam berbagai sudut pandang sebagai berikut.
a. Norma adalah aturan/ketentuan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
b. Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
c. Norma adalah aturan/ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman, panduan, dan tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan.
Norma yang berlaku di Indonesia menurut bentuknya berupa norma tertulis dan tidak tertulis. Norma tertulis adalah norma yang tertulis di dalam lembaran-lembaran kenegaraan yang sebagaimana tercantum dalam perundang-undangan. Norma tertulis contohnya, UUD, undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Norma tidak tertulis adalah norma yang hidup dan berlaku di suatu masyarakat tertentu, dapat berupa adat atau kebiasaan. Contohnya upacara perkawinan adat dan upacara ritual adat.
2. Macam-Macam Norma
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal di masyarakat sebagai berikut.
a. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan atau peraturan yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat agar saling menghormati. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatuhan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut dengan sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Norma kesopanan adalah petunjuk hidup bagi seseorang harus bertingkah laku. Disamping itu, norma kesopanan mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat untuk senantiasa bersikap sopan. Norma kesopanan dibentuk oleh masyarakat untuk menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap norma ini tidak mengakibatkan kita dicela oleh masyarakat. Norma kesopanan dalam masyarakat tidak tertulis, melainkan diterima oleh masyarakat atas dasar adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. Sopan santun menunjukkan ciri manusia yang beradab dan bersusila.
Pelanggaran terhadap norma kesopanan memperoleh sanksi dari masyarakat, misalnya akan dikatakan sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun dan dikucilkan dari pergaulan. Pelanggaran norma agama diancam dengan hukuman dari Tuhan dan hukumannya kelak berlaku di mata masyarakat. Pelanggaran norma kesusilaan mengakibatkan perasaan cemas dan kesal kepada si pelanggar yang insaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Hukuman-hukuman semacam itu tidak mendapat perhatian dari orang-orang yang tidak mengenal atau tidak memperdulikan agama, kesusilaan, dan kesopanan. Orang-orang juga tidak terikat dengan jenis peraturan hidup itu, sehingga mereka bebas untuk berbuat sesuka hatinya. Sikap yang demikian tentulah membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, selain tiga jenis peraturan hidup itu, juga perlu adanya suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis peraturan yang dimaksud adalah norma hukum.
Tujuan adanya norma kesopanan sebagai berikut.
1) Agar seseorang bisa diterima di dalam kelompok masyarakatnya.
2) Agar seseorang dapat menghargai orang yang lebih tua.
3) Agar kita bertingkah laku sesuai kemauan masyarakat.
4) Untuk lebih memahami hakikat kemanusiaan dan tata etika kita dalam bergaul.
5) Agar kita bisa bersosialisasi dengan baik terhadap orang lain.
Contoh norma kesopanan dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
1) Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
2) Jangan makan sambil berbicara.
3) Janganlah meludah dilantai atau sembarangan tempat.
4) Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
5) Janganlah berdesak-desakan memasuki ruangan.
Gambar tempat duduk prioritas yang terdapat dalam kereta api
Peraturan itu ditaati dan dijadikan pedoman yang mengatur tingkah laku makhluk sosial terhadap makhluk sosial lainnya yang berada di sekitarnya. Dalam praktiknya, norma kesopanan bisa bersifat subjektif, artinya apa yang dikatakan sopan dan tidak sopan oleh suatu kelompok sosial belum tentu bernilai sama bagi kelompok makhluk sosial lain. Misalnya, berjabat tangan dengan menggunakan tangan kiri bagi makhluk sosial yang kental dengan adat ketimuran dianggap sebagai tingkah laku yang tidak sopan. Namun, tidak demikian bagi makhluk sosial yang kental dengan budaya barat. Bagi mereka, menggunakan tangan kiri atau tangan kanan saat berjabat bukanlah suatu masalah yang memunculkan kesan tidak sopan.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan jika norma kesopanan ini bersumber dari kebiasaan yang berlaku di suatu kelompok masyarakat sehingga sanksinya pun akan muncul dari masyarakat itu sendiri. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan biasanya tidak terlalu keras karena hanya berupa gunjingan-gunjingan belaka.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan jika norma kesopanan ini bersumber dari kebiasaan yang berlaku di suatu kelompok masyarakat sehingga sanksinya pun akan muncul dari masyarakat itu sendiri. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan biasanya tidak terlalu keras karena hanya berupa gunjingan-gunjingan belaka.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.
Gambar siswa mencontek, salah satu pelanggaran norma kesusilaan
Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.
Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut. Adapun contoh norma kesusilaan sebagai berikut.
1) Saling tolong-menolong bila ada yang kesusahan.
2) Jangan menghakimi orang yang bersalah dengan cara sendiri.
3) Mendamaikan orang yang bertengkar.
4) Melindungi orang yang ditindas.
c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.
Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarangNya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan menaati dan mempercayai adanya norma agama.
Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad saw.. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.
Gambar penyembelihan hewan qurban, salah satu ajaran dalam agama Islam
Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal tersebut manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.
Gambar anak mencium tangan orang tua, sebagai bentuk rasa hormat dan sopan
Contoh norma agama sebagai berikut.
1) Dilarang berbohong.
2) Dilarang mencuri.
3) Harus patuh kepada orang tua.
4) Harus beribadah.
5) Jangan menipu.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.
1) Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (Surat Izin Mengemudi). Ketentuan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
2) Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan Pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Gambar contoh Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Palembang Sumsel
Suatu negara dapat dianggap sebagai negara hukum apabila memiliki syarat-syarat berikut.
1) Memiliki undang-undang dan peraturan yang digunakan untuk mengatur segala hak dan kewajiban warga negaranya.
2) Memiliki alat-alat negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, semua orang di negara Indonesia tanpa terkecuali harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Alasan harus mematuhi hukum sebagai berikut.
1) Pada dasarnya hukum dibuat untuk kebaikan bersama.
2) Kepatuhan terhadap norma dapat menciptakan tertib hukum, sehingga dapat membantu
tercapainya tujuan negara.
3) Ketidaktertiban terhadap hukum akan menciptakan ketidaktertiban pada kehidupan bermasyarakat bahkan akan menimbulkan ketidaktenteraman dan kekacauan.
Secara garis besarnya fungsi norma hukum sebagai berikut.
1) Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
2) Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3) Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4) Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.
Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainnya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara. Sebagai negara hukum, tentu bangsaIndonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada umumnya norma hukum memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barangsiapa melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku.
Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati.
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.
1) Pembalasan atas kesalahan.
2) Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
3) Rehabilitasi.
4) Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
5) Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain.
Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Gambar suasana persidangan sebuah kasus
Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit, dan sebagainya.
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya. Selain macam-macam norma di atas, norma juga dapat dibedakan berdasarkan kekuatan atau daya pengikatnya, yaitu tata cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), adat istiadat (customs), dan hukum (laws).
Gambar Penjara Nusakambangan, salah satu tempat untuk parapidana menjalani hukumannya
a. Tata Cara
Cara adalah bentuk perbuatan yang dilakukan oleh individu dalam suatu masyarakat, akan tetapi tidak dilakukan secara terus-menerus. Tata cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya. Tata cara lebih mengontrol dalam hubungan antarindividu. Orang yang melanggar biasanya tidak akan mendapatkan sanksi yang berat, melainkan hanya mendapat cemooh atau ejekan saja. Misalnya, pada waktu makan bersendawa, tidak mencuci tangan sebelum makan, dan makan menggunakan tangan kiri.
Gambar cuci tangan dengan sabun, membantu menjaga kesehatan
b. Kebiasaan
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan terus-menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan, yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. Kebiasaan memang tuntunan perilaku yang tidak tertulis namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Kebiasaan memiliki kekuatan yang lebih besar daripada tata cara. Kebiasaan umumnya bukan merupakan aturan yang mengikat secara ketat dan kaku. Masyarakat dianjurkan untuk melakukannya sebatas kemampuan dan kemauannya memungkinkan.
Gambar membungkukan badan di depan orang yang lebih tua
Contoh kebiasaan, antara lain memberikan salam pada waktu bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Menghormati orang-orang yang lebih tua merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkan penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut.
c. Tata Kelakuan
Tata kelakukan (mores) adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya. Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama, filsafat, nilai kebudayaan, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
c. Tata Kelakuan
Tata kelakukan (mores) adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya. Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama, filsafat, nilai kebudayaan, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Gambar berjudi sebagai pelanggaran norma tata kelakuan
Tata kelakuan merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekadar dianggap sebagai cara berperilaku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Dengan demikian, tata kelakuan dapat berupa norma kesusilaan dan norma agama. Apabila orang melanggar kebiasaan akan dianggap aneh, tetapi kalau melanggar tata kelakuan (mores) akan disebut jahat, misalnya larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkoba, dan mencuri. Dalam kehidupan masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
1) Memberikan batas-batas pada kelakuan individu.
2) Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.
3) Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya.
d. Adat Istiadat
Adat istiadat (customs) adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun-temurun. Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi.
Adat merupakan kebiasaan dalam masyarakat tertentu yang memiliki kekuatan hukum. Adat bersumber dari kebiasaan turun-temurun nenek moyang yang diakui, ditaati, dan dijalankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Adat akhirnya menjadi suatu tradisi yang dilakukan terus-menerus sampai generasi selanjutnya. Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat. Adat istiadat hanya berlaku terbatas dalam lingkup kehidupan suku-suku yang bersangkutan.
Gambar salah satu adat istiadat yang ada di Indonesia
Melaksanakan adat istiadat merupakan bentuk kepatuhan terhadap nilai-nilai yang berlaku di lingkungannya. Jika ada anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat maka dikatakan orang tersebut tidak tahu adat. Orang yang melanggar tersebut biasanya mendapat sanksi adat. Bentuk sanksi yang biasa diterapkan adalah dikucilkan dalam pergaulan di masyarakatnya. Adat istiadat dipandang penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Sanksi terhadap pelanggaran adat istiadat umumnya lebih keras dibanding pelanggaran terhadap cara, kebiasaan, dan tata kelakuan.
e. Hukum
Hukum (laws) merupakan norma yang bersifat formal, berupa aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang tegas dan memaksa. Sebagai warga yang tinggal di negara hukum, kita harus menyadari pentingnya hukum sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketentuan-ketentuan norma hukum dan norma lainnya harus diterapkan dalam berbagai lingkungan kehidupan.
Gambar Satuan Polisi Pamong Praja, aparat penjaga ketertiban peraturan daerah
Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk berikut.
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.
Pentingnya hukum bagi warga negara sebagai berikut.
a. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Pada saat tidak ada kepastian hukum, semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Hukum rimba akan berlaku. Dengan hadirnya hukum tidak akan terjadi kesewenang-wenangan. Semuanya diatur sehingga warga dapat hidup tenang.
b. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Peraturan berfungsi untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Undang-undang ada untuk menjamin hak itu terus terjaga. Karena bila melanggar hak itu, ia akan berhadapan dengan hukum.
c. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Harus diakui bahwa UU merupakan sebuah jaminan tertulis adanya rasa keadilan. Tanpa adanya UU bila ada pelanggaran akan sulit diusut.
d. Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
UU mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali,
maka ketertiban dan ketenteraman akan datang dengan sendirinya.
Posting Komentar untuk "Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat"