Materi bab III PKn kelas 9
Bab III
KEDAULATAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A Hakekat
dan Teori Kedaulatan
1. Hakekat kedaulatan
Keadaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” yang artinya
kekuasaan tertinggi.
Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintah mendapatkan mandat dari rakyat,oleh
rakyat, untuk rakyat. Gaya pemerintahan seperti ini di sebut demokrasi.
Pelaksanaan demokrasi dapat di lakukan secara demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung
/demokrasi perwakilan.
Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok ;
a. Asli:kekuasaan itu tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanan : kekuasaan itu tetep ada
sepanjang negara tetep berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
c. Tunggal : Kekuasaan itu merupakan
satu satunyadalam negara dan tidak dibagikan kepada badan badan lain
d. Tidak terbatas : kekuasaan itu tidak
dibatasi oleh kekuasaan lain .
Negara yang berdaulat adalah
negara yangmempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintah negara.
Kedaulatan di bagi menjadi 2 yaitu
kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar.
Teori
teori kedaulatan.
1. Teori kedaulatan tuhan
2. Teori kedaulatan Raja
3. Teori kedaulatan Negara
4. Teori kedaulatan hukum
5. Teori kedaulatan rakyat.
Pembagian kekuasaan
menurut Montesquieu
Kekuasaan legislatif, kekuasaaan
eksekutif,kekuasaaan yudikatif.
B.Bentuk dan
prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Prinsip
prinsip kedaulatan negara Negara republik Indonesia
1. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan di laksanakan menurut UUD
3. Negara Indonesia adalah negara hukum
4. Presiden tidak dapat membekukan dan
/membubarkan DPR
5. Menteri menteri di angkat dan di
perhetikan oleh presiden
6. MPR hanya dapat
memperhentikanpresiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD.
Syarat
terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law sbb ;
1. Perlindungan konstitusional
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan.
Posting Komentar untuk "Materi bab III PKn kelas 9"