BAB II MENJAUHI PERILAKU TERCELA DAN MEMBIASAKAN PERILAKU TERPUJI
BAB II
MENJAUHI PERILAKU TERCELA DAN MEMBIASAKAN PERLIKU TERPUJI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KELAS 8
ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABARAKATUH
Kaifa Khalukum? Bagaimana kabar anak-anakku semua, semoga anak-anakku semua dalam kondisi sehat, tetap semangat dalam belajar dan beribadah kepada Allah Swt. Dan jangan lupa jaga kesehatan dan selalu menjaga shalat lima waktu berjamaah di masjid dengan menggunakan protokol kesehatan serta rajin membaca Al Quran.
Pada pertemuan yang lalu telah membahas tentang Meyakini Kitab - kitab Allah, Mencitai Al Quran materi bab I, untuk materi selanjutnya BAB II Menjauhi Perilaku Tercela Dan Membiasakan Perilaku Terpuji.
Islam melarang umatnya mengkonsumsi khamr (minuman keras), narkoba dan sejenisnya. Minuman keras, narkoba dan zat adiktif lain (zat yang membuat ketagihan) akan merusak fisik dan mental. Disamping itu orang yang demikian juga akan malas bekerja dan tidak bisa mengendalikan keuangannya untuk membeli minuman dan zat-zat terlarang tersebut. Selain itu, kita disuruh menjauhi minuman keras, kita juga dituntut untuk selalu berbuat jujur. Pernahkah kalian dibohongi teman? Bagamana perasaan kalian ketika itu? Tentu kalian akan sakit hati dan benci kepada teman tersebut. Demikianlah, berbohong kepada orang lain akan mengakibatkan sakit hati, muncul rasa benci dan saling tidak percaya, sungguh jika ini terjadi maka kehidupan akan kacau dan penuh dengan perselisihan. Oleh karena itu, berperilakulah jujur kepada siapa pun.
MATERI PEMBELAJARAN
A. MENGHINDARI MINUMAM-MINUMAN KERAS, JUDI DAN PERTENGKARAN
Tahukah kalian bahwa Allah Swt menghendaki kebaikan hidup untuk orang mukmin. Setiap perintah dan larangan Allah dimaksuksudkan untuk mengatur kehidupan orang beriman supaya mencapai kebahagian dunia dan akhirat. Di antara perintah tersebut adalah perintah untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Contoh larangan Allah Swt adalah larangan mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram. Allah Swt menghalalkan segala jenis makanan dan minuman yang mendatangkan mamfaat. Srbaliknya Allah Swt mengharamkan segala jenis makanan dan minuman yang mendatangkan mudharat.
Secara tegas Allah melarang orang beriman mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram. Di antaranya adalah Allah mengharamkan minuman keras (khamr). Keharaman khamr juga ditegaskan dalam hadits Nabi berikut:
Didalam surat Al Maidah ayat 90 - 91 tentang menghindari minum-minuman keras, judi dan pertengkaran.
Selain minum - minuman keras, kita juga dilarang untuk melakukan perjudian dan pertengkaran. Karena ketiga hal tersebut membawa dampak negatif tidak hanya pada pelaku tetapi juga terhadap lingkungan sekitar.
1. Minuman Keras
Minuman keras atau khamar hukumnya haram untuk dikonsumsi. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran bagi peminumnya. Semua minuman yang beralkohol termasuk khamar.
Adapun bahasa mengonsumsi minuman keras, anatar lain sebagai berikut.
1. Menurunnya kesehatan.
2. Rusaknya organ tubuh bagian dalam.
3. Menganggu kestabilan jasmani dan rohani.
4. Menghalangi manusia menginggat Allah Swt.
2. Berjudi
Judi adalah segala jenis permainan dengan menggunakan uang atau harta benda lainnya sebagai taruhannya.
Sebagai seorang muslim, kalian harus dapat menghindari pergaulan daengan para penjudi dan lebih banyak bergaul dengan orang yang berperilaku baik. Jika seseorang telah jatuh ke jurang perjudian, maka ia harus segera bertaubat dan memperbaiki diri dengan cara banyak beramal saleh, berusaha mencari rezeki yang halal, qanaah akan pemberian Allah swt. Adapun dampak bahaya berjudi, antara lain sebagai berikut.
a. Berjudi dapat merusak iman.
b. Berjudi dapat mendorong berbuat syirik.
c. Berjudi dapat melalaikan ibadah mahdah dan ghairu mahdah.
d. Berjudi akan menghabiskan waktu.
e. Berjudi akan mengakibatkan malas bekerja dan berdoa.
f. Berjudi dapat mendorong pelakunya berbuat jahat.
g. Orang yang berjudi adalah temannya syaitan.
3. Pertengkaran
Pertengkaran adalah perselisihan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain. Pertengkaran yang dicela merupakan pertengkaran yang dilakukan dalam perkara yang batil dan permusuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
UNTUK EVALUASI MENJAUHI PERILAKU TERCELA SILAHKAN KLIK LINK BERIKUT
Posting Komentar untuk "BAB II MENJAUHI PERILAKU TERCELA DAN MEMBIASAKAN PERILAKU TERPUJI"