Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

1. Pentingnya Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Adapun fungsi aturan dalam masyarakat sebagai berikut.
 
 Gambar Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia

a. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
b. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
c.  Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan
oleh aturan yang berlaku.

Adapun tujuan berlakunya norma dalam kehidupan bermasyarakat sebagai berikut.
a.  Menjamin keteraturan.
b.  Mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, rukun, dan damai.
c.  Menciptakan ketertiban, ketentraman, keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Tidak adanya norma dalam masyarakat akan mengakibatkan keresahan, perselisihan, persaingan, dan ketakutan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, masyarakat yang membutuhkan norma, bukan norma membutuhkan masyarakat. Peranan norma dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut. Adapun peran norma dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut.

a. Menciptakan kehidupan di masyarakat menjadi aman dan tertib.
b. Mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat.
c. Memberi petunjuk/pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
d. Sebagai dasar dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
e. Memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam konstitusi negara, yaitu Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Pentingnya hukum bagi warga negara sebagai berikut.

a. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Pada saat tidak ada kepastian hukum, semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Hukum rimba akan berlaku. Dengan hadirnya hukum tidak akan terjadi kesewenang-wenangan. Semuanya diatur sehingga warga dapat hidup tenang.

b. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara

Peraturan berfungsi untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Undang-undang ada untuk menjamin hak itu terus terjaga. Karena bila melanggar hak itu, ia akan berhadapan dengan hukum.

Gambar Polisi sebagai Aparat Penjaga Keamanan dan Ketertiban

c. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara

Harus diakui bahwa UU merupakan sebuah jaminan tertulis adanya rasa keadilan. Tanpa adanya UU bila ada pelanggaran akan sulit diusut.

d. Menciptakan Ketertiban dan Ketentraman

UU mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali, maka ketertiban dan ketentraman akan datang dengan sendirinya.

2. Upaya-Upaya Mewujudkan Keadilan

Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.

Adapun dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa kata “adil” mengandung pengertian sebagai berikut.
a. Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke satu pihak.
b. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai hak yang diperolehnya.
c. Mengetahui hak dan kewajiban, tahu mana yang benar, mana yang salah, dan tidak sewenang-wenang.
d. Tindakan yang didasarkan pada norma yang berlaku.

Kata keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan atau tindakan yang didasarkan pada norma-norma, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Adapun pengertian keadilan berdasarkan pendapat para ahli sebagai berikut.

a. Plato

Menurut Plato, keadilan adalah di luar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.

b. Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

c. Aristoteles

Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.

d. Franz Magnis Suseno

Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah suatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama.

e. Notonegoro

Menurut Notonegoro, keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.

Secara umum, jenis keadilan dapat dibedakan sebagai berikut.

a. Keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
b. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.
c. Keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune.
d. Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
e. Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
f. Keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

Menurut Aristoteles, keadilan dapat dibedakan menjadi lima jenis, yaitu keadilan distributif, keadilan komutatif, keadilan kodrat alam, keadilan konvensional, dan keadilan perbaikan.

a. Keadilan distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
b. Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan prinsip persamaan hak dan kewajiban yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perorangan.
c. Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam. Atau memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d. Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena melalui kekuasaan khusus.
e. Keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dengan adanya pemulihan nama baik atas
seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.

Menurut Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas keadilan moral dan prosedural.

a. Keadilan moral adalah keadilan yang didasarkan pada keselarasan, berdasarkan pendapat bahwa keadilan itu timbul karena adanya persatuan atau penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagiannya.
b. Keadilan prosedural atau hukum adalah keadilan sebagai suasana untuk melaksanakan
keadilan moral.

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorangpun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara.

Menegakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai-nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan ruh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai sila Kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Manfaat keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut.

a.  Mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
b. Meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki.
c. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
d. Meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Menciptakan hubungan harmonis yang timbal balik antara penyelenggara negara dengan rakyat.
f. Mengungkapkan ketidakadilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia.

Setiap warga negara harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Jaminan keadilan bagi warga negara dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

a.  Pancasila

Adanya jaminan keadilan bagi rakyat Indonesia yang dinyatakan secara tegas dalam sila-sila Pancasila, misalnya sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab juga sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 
Gambar Pancasila

b.  Undang-Undang Dasar 1945

Terdapat pasal-pasal yang menjamin adanya hukum dan keadilan dalam berbagai aspek atau bidang, misalnya Pasal 27 (bidang hukum dan pemerintahan), Pasal 28 (bidang politik), Pasal 28 A-28J (bidang hak asasi manusia), Pasal 29 (bidang keagamaan), Pasal 30 (bidang pertahanan negara), Pasal 31 dan 32 (bidang pendidikan dan kebudayaan), serta Pasal 33 dan 34 (bidang kesejahteraan sosial).

c.  Undang-Undang

Jaminan hukum dan keadilan terdapat pula dalam berbagai undang-undang sebagai berikut.
1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya. Sikap untuk selalu menegakkan keadilan dapat ditanamkan melalui upaya-upaya sebagai berikut.

a.  Meyakini bahwa menegakkan keadilan merupakan perintah Tuhan yang harus  dilaksanakan setiap manusia.
b. Menanamkan bahwa menegakkan keadilan merupakan bagian dari ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Menegakkan keadilan merupakan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Pancasila.
d. Menumbuhkan suatu kesadaran bahwa keadilan akan menumbuhkan kesetiakawanan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh penyelenggara negara (pemerintah) untuk meningkatkan jaminan keadilan sebagai berikut.

a. Menegakkan hukum dan keadilan tanpa diskriminasi.
b. Mewujudkan institusi dan aparat hukum yang bersih dan profesional.
c. Mewujudkan tegaknya hak asasi manusia.
d. Mewujudkan keadilan gender.
e. Menyediakan peluang yang lebih besar dari kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin, dan tertinggal.

Untuk mewujudkan keadilan, tidak semudah yang dibayangkan. Kesadaran terhadap pelaksanaan norma hukum oleh masyarakat masih kurang. Oleh karena itu, norma hukum harus berjalan beriringan dengan alat-alat perlengkapan negara. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang, seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Posting Komentar untuk "Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan"